Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar menjelaskan modus operandi penyelundupan tersebut. Kata dia, baby lobster dikirim melalui bagasi penumpang, di mana para pelaku membawa barang melalui kurir dengan bagasi berupa koper/travel bag. Di dalamnya, baby lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya baby lobster tetap bisa bertahan hidup sampai tujuan yakni Batam, Tanjung Pinang, Singapura hingga Vietnam.
"Baby lobster dimasukkan ke dalam plastik berisi spons dan air serta oksigen. Dimasukkan ke dalam koper. Satu plastik isinya 200-300 ekor (baby lobster)," terang Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar di di di Gedung Mina
Bahari IV, KKP, Jakarta, Rabu, (26/10).
Petugas menyita sejumlah 30 koper dan menahan 4 tersangka atas kasus ini. Bareskrim akan segera menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk dinaikkan ke pengadilan.
"Berkasnya sudah selesai, akan segera kita limpahkan," kata Komjen Antam.
Penangkapan baby lobster merupakan hasil operasi gabungan di wilayah Batam pada tanggal 24 September 2016. Kemudian di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 26 September 2016.
Wilayah Tempat Pelelangan Ikan Kamal pada tanggal yang sama, tanggal 27 September 2016 di wilayah Tangerang dan tanggal 29 September 2016 di Jakarta Barat.
Sebanyak 404.385 ekor benih lobster berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
[sam]
BERITA TERKAIT: