"Sampai hari ini DPR khususnya Komisi I belum menerima informasi resmi berupa surat dari pak pesiden kepada DPR Komisi I untuk dilaksanakan uji kelayakan," ungkap dia di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/8).
Politisi PDIP ini menjelaskan, apabila sudah diberikan mandat oleh Jokowi nantinya DPR akan mempertimbangkan bagaimana nasib selanjutnya menteri Arcandra.
"Tapi begitu mendapat surat resmi, Komisi I akan melakukan uji kelayakan. Tentu ada pertimbangan berdasarkan tatap muka pada fit and propertest. Bukan setuju atau menolak, pertimbangan apa saja," imbuhnya.
Terlebih, menurut TB, waktu pembahasan uji kelayakan tersebut terbilang singkat.
"Kalau dilihat dari waktu, ini tersingkat. Karena hanya dibatasi 20 hari, setelah itu harus sudah disampaikan pertimbangan itu kepada pak presiden," jelasnya.
Di sisi lain, TB Hasanuddin, Komisi I DPR RI tidak memiliki masalah yang begitu berarti terhadap persoalan tersebut. Sedangkan, terkait pertukaran pejabat negara, dirinya mengatakan itu merupakan hak prerogatif sang presiden
"Kami Komisi I sebagai mitra fine-fine saja. Tapi pergantian pejabat negara itu adalah hak prerogatif presiden," tandasnya.
[sam]