Salah satu keputusan itu adalah pengadilan menolak klaim China atas hak ekonomi di wilayah yang selama ini ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dash line
Klaim China itu meliputi ratusan pulau dan wilayah perairan yang tumpang-tindih dengan Filipina, Vietnam, Taiwan, Malaysia, Brunei. China kerap melakukan aktivitas di wilayah yang masuk dalam garis imajiner itu atas dasar historis, meskipun masuk dalam zona ekonomi eksklusif negara lain.
Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Luar Negeri, Martin Manurung, menyatakan, hukum internasional harus dihormati. Indonesia juga mesti mengawal perdamaian yang diharapkan tercipta dari putusan tersebut.
"Kepentingan nasional tentu saja harus dijaga. Maka dari itu, Partai Nasdem juga mendukung misi Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan pagar batas teritori negara Indonesia di laut dengan negara-negara tetangga," kata Martin dalam rilisnya.
Partai Nasdem berharap seluruh warga Indonesia dapat ikut mendukung dan mengawal langkah-langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.
[ald]
BERITA TERKAIT: