Kronologi itu disampaikan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 312/Kala Hitam Letkol Inf Yusuf Rizal, kepada wartawan usai Apel Pagi Di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 312/KH Badau, Kapuas Hulu, Sabtu, (11/6/).
Letkol Yusuf Rizal menceritakan, kejadian itu berlangsung kemarin siang. Ibu berinsial Ma itu adalah warga Desa Kantuk Asam Kecamatan Puring Kencana , Kabupaten Kapuas Hulu.
Ia mendatangi Pos Kantuk Asam membawa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Saat itu, ia diterima langsung oleh Danpos Kantuk Asam Serka Aria Seto.
"Atas keinginan sendiri Ibu Ma menyerahkan senpi karena kesadarannya bahwa kepemilikan ilegal sangat membahayakan jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dapat dikenakan sanksi," tutur Letkol Yusuf Rizal.
Pada hari yang sama, kemarin, Danpos Sei Kelik Sertu Rendi dengan dua orang anggota yang sedang melaksanakan anjangsana ke Dusun Landau Kemayu, Desa Sungai Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang juga menerima penyerahan satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis Penabur dari warga yang berinisial Chu (58).
"Ini merupakan pertanda semakin meningkatnya kesadaran hukum warga perbatasan RI-Malaysia,"imbuh Letkol Inf Yusuf Rizal.
[ald]
BERITA TERKAIT: