Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafly Amar menanggapi pesan berantai berisi peringatan kebangkitan PKI yang beredar di broadcast messenger dan sosial media.
Boy menekankan, Indonesia merupakan negara hukum. Terkait paham-paham komunisme juga marxisme diatur tegas dalam peraturan negara.
"Kalau kita merujuk dulu ada TAP MPR Bo 25 tahun 1966, kemudian juga ada produk hukum nomor 27 tahun 1999, yaitu berkaitan dengan adanya perubahan pasal 107 dan 108 KUHP," papar Boy.
Isi pesan yang tersebar itu memberi peringatan kebangkitan PKI dan
rapat-rapat yang digelar, pada hari ini 9 Mei dan disebut hari lahirnya
PKI..
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: