Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Penghujung Tahun, TNI AL Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 31 Desember 2015, 16:53 WIB
Di Penghujung Tahun, TNI AL Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan
RMOL. Di penghujung tahun 2015, TNI Angkatan Laut melakukan gebrakan dengan kegiatan peledakkan dan penenggelaman 10 kapal ikan asing hasil tangkapan karena terbukti mencuri ikan di beberapa wilayah perairan NKRI.

Kapal-kapal tersebut diledakan secara serentak di tempat berbeda, hari ini (Kamis, 31/12).

Dua kapal diledakkan di perairan Tarakan Kalimantan Utara, satu kapal di perairan Beting Camar, Belawan, Sumatera Utara, satu kapal di Ranai Kepri dan enam kapal di Tahuna Sulawesi Utara.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI M. Zainudin.

Dari 10 kapal yang ditenggelamkan, dua diantaranya berbendera Filipina yaitu Fb. Small Dave, ukuran kapal 35 GT, nakhoda bernama Wilsona Estermor, ABK 3 orang WN Filipina, dan Fb. Boko Boko, ukuran kapal 30GT, nakhoda Romeo Bari Watro, ABK 16 orang WN Filipina.

Kemudian, dua kapal berbendera Malaysia yaitu kapal KHF1868, 85 GT, nakhoda Mg Khin Win, muatan 1 ton ikan campuran, ABK  4 orang WN Myanmar, dan kapal JHF8429 T, ukuran 110GT, nakhoda Souwinh Yommalath, muatan 18 ton ikan campuran, ABK 22orang.

Enam kapal lainnya merupakan kapal berbendera Indonesia namun seluruh ABK WN Filipina. Kapa-kapal yang dimaksud yakni KM. Pahala-02, 2GT, nakhoda Maliki Arbaan, ABK 8 orang warga Filipina; KM. Cinta Bahari-04, 2GT, nakhoda Renaldo, ABK 7 orang Filipina; KM. Motor-09, 1 GT, tanpa nakhoda, tanpa muatan, ABK  7 orang Filipina;

Kemudian KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina; KM. Cinta Bahari-12, 1GT, nakhoda Jhon, ABK 6 orang Filipina, dan KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK  8 orang Filipina.

"Kapal-kapal ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dengan surat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan dimutuskan bahwa kapal beserta kelengkapan dirampas untuk dimusnahkan," terang Zainuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa TNI AL tetap konsisten menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. TNI AL, katanya, akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penenggelaman.

"TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi," tegasnya.

Bagi TNI AL, lanjut Kadispenal, penenggelaman kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional bukan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana semata, tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Hukum adalah produk yang ditetapkan oleh suatu negara yang berdaulat, dimana masyarakat dunia harus mengakui dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang berdaulat tersebut. Artinya siapa yang melanggar atau melecehkan hukum nasional suatu negara, wajib ditindak tegas," tukas Zainuddin.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA