Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam UU Baru, BNPT Ingin Penyebaran Kebencian Dikategorikan Kriminal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 September 2015, 00:01 WIB
Dalam UU Baru, BNPT Ingin Penyebaran Kebencian Dikategorikan Kriminal
rmol news logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengharapkan DPR RI mempercepat penyempurnaan naskah akademik rancangan perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris, UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibutuhkan untuk pencegahan dini terhadap kelompok radikal yang menjurus melakukan teror.

"Jadi penegakan hukum terorisme sekarang ini, ada ledakan baru polisi narik-narik police line. Yang perlu kita lakukan dorongan agar teman-teman di parlemen mempercepat bagaimana penyempurnaan naskah akademik dan men-gol-kan dan merubah UU 15 tahun 2003," jelas Irfan di kampus UI Depok, (Selasa, 29/9).

Selain mempercepat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Irfan mengiginkan di dalam rancangan perubahan UU 15 tahun 2003 juga dimasukkan upaya-upaya pencegahan terorisme, rehabilitasi serta penegakan hukum bagi anggota kelompok terorisme baik sudah bebas maupun yang masih di dalam Lembaga pemasyarakatan. Hal ini untuk menyempurnakan upaya deteksi dini ancaman terorisme.

"Penanaman kebencian dan penyebaran permusuhan bukan kriminal, kita harus kriminalisasi itu. Disitulah kelemahan UU 15 tahun 2003. Makanya saya mewacanakan bagaimana kita memiliki UU Perlindungan terhadap falsafah negara. Yang tidak mau hormat sama Pancasila, ya itu sudah melanggar hukum," ujarnya.

Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak adanya pasal yang mengatur pencegahan terorisme membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan seseorang atau kelompok yang terindikasi sebagai teroris. Apalagi, menahan seseorang yang kembali bergabung ke kelompok teror atau mencegah seseorang untuk bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Padahal, lanjut Irfan inti dari terorisme adalah saat seseorang atau kelompok melakukan proses radikalisasi kepada masyarakat

"Mana pasalnya yang akan menahan mereka, kalau dipenjara, itukan nggak ada dasarnya, serbasalah kan? Sementara negara tidak boleh kalah dengan teroris," tutup Irfan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA