Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadispen AD: Semua Perumahan dan Asrama TNI Akan Ditertibkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Juli 2015, 16:43 WIB
rmol news logo . TNI Angkatan Darat (AD) angkat bicara menanggapi masalah sengketa rumah dinas pensiunan militer yang terletak di Jalan Otista III, Komplek 7 Nomor H.132, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Jumat (31/7).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Wuryanto mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana untuk penertiban rumah di Otista III tersebut.

Namun demikian, lanjut Wuryanto, semua perumahan dan asrama milik TNI AD secara bertahap akan dilakukan penertiban. Bukan hanya di Jakarta saja, tapi juga di kota-kota lain.

"Tapi nantinya memang semua perumahan dan asrama secara bertahap akan diadakan penertiban, bukan hanya di Jakarta," kata Wuryanto saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu, Jumat (31/7).

Hal itu dilakukan, lanjut Wuryanto, mengingat kebutuhan untuk para prajurit TNI aktif sangat banyak. Belum lagi perumahan dan asrama TNI AD banyak ditempati oleh mereka yang tidak berhak.

"Kebutuhan perumahan untuk prajurit aktif saat ini sangat banyak. Di sisi lain banyak asrama TNI AD ditempati saudara-saudara kita yang tidak berhak," tambah Wuryanto.

Sebagaimana diketahui, rumah dinas pensiunan TNI tersebut terjadi antara anak pemilik rumah, Haryo Unggul dan TNI AD c.q Kodam Jaya. Rumah milik Haryo Unggul diancam oleh TNI AD untuk segera dikosongkan. Sebab, dalam sengketa di pengadilan, rumah yang awalnya milik ayahnya, Rumantio, pensiunan TNI AD yang bertugas di Corps Ajudan Jenderal (CAJ) berpangkat Kolonel.

Haryo mengatakan, orang tuanya sudah tinggal di sini sejak tahun 1957. Saat masih aktif di TNI AD, ayahnya berdinas di Bandung, Jawa Barat. Ketika itu, dia tinggal di hotel dengan biaya diganti oleh TNI.

Haryo mengklaim, biaya pembangunan rumah ini dibayar dengan cicilan yang diambil gaji ayahnya selama aktif di militer. ‎Di satu
sisi, diakui Haryo, pembangunannya dilakukan oleh TNI AD. Karenanya, Haryo membantah, rumah ini merupakan rumah dinas TNI AD.

Dalam persidangan, lanjut Haryo, Majelis Hakim sebenarnya menilai, pihak TNI AD tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. Terutama status tanah rumah tersebut. Menurutnya, TNI AD hanya menunjukkan gambar denah tanah.

Atas permasalahan ini, Haryo mengaku sudah mendapat surat 3 kali dalam sebulan dari TNI AD. Isinya mengenai permintaan pengosongan rumah. Dalam surat tertulis bahwa dalam persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus sengketa antara Haryo Unggul dan kawan-kawan dengan TNI AD c.q Kodam Jaya atas rumah tersebut ‎dimenangkan TNI AD c.q Kodam Jaya. Namun, Haryo mengatakan putusan tersebut membela sepihak.

Haryo yang tinggal bersama putrinya dan 2 orang cucunya itu dari pagi sudah mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Mereka sudah siap jika seandainya pengosongan jadi dilaksanakan TNI AD. Hal itu disebab, kata Haryo, anaknya yang meminta dirinya
mengalah.

Namun demikian, Haryo belum tahu akan tinggal di mana jika rumah ini jadi diambil TNI AD. Dia juga berharap ada ganti rugi atau relokasi dari pihak TNI AD.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 403, daerah dengan jumlah pasangan calon kurang dari dua, akan diberikan tambahan waktu selama 3 hari ke depan. KPU setempat akan mengumumkan dibukanya kembali proses pendaftaran pada  1-3 Agustus 2015.

Namun, jika pada tambahan waktu jumlah pasangan bakal calon tidak bertambah, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada pada 2017. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA