Selain karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34/2004 tentang Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian, di pemerintahan sebelumnya posisi panglima TNI lebih sering ditempati dari matra Angkatan Darat dan Angkatan Laut
"Baiknya panglima yang baru berasal dari AU, karena Angkatan Laut sudah dan Angkatan Darat dua kali, Angkatan Udara baru sekali. Jadi menurut saya sebaiknya mengangkat Kepala Staf AU sebagai Panglima TNI," ujar Salim di Jakarta, Sabtu (6/6)
Lebih jauh, Salim menyoroti perihal dikembalikannya Halim Perdanakusuma sebagai pangkalan militer Angkatan Udara. Menurutnya, ini tantangan jika nantinya Panglima TNI berasal dari tubuh Angkatan Udara.
"Saya dari dulu sudah mengatakan, Halim itu tidak boleh diganggu gugat oleh penerbangan komersil, karena itu kan pangkalan utama TNI AU dalam pertahankan wilayah," ujar Salim
Walau begitu, Salim tetap menyerahkan keputusan pergantian Panglima TNI ini kepada Presiden Jokowi yang mempunyai hak prerogatif.
"Didalam UU boleh bergantian, tidak dikatakan harus. Cuma akhirnya tergantung Pak Jokowi, karena itu hak prerogatif," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: