"Kami menargetkan akhir 2015 ini semua pulau terluar sudah tersertifikasi dan sudah tercatat di Mahkamah Internasional agar tak ada sengketa dengan negara tetangga," ujat Menteri ATR/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Senin (2/2).
Bagi pulau yang ada penghuninya, BPN akan menerbitkan sertifikat atas nama masyarakat di sana. Sedangkan bagi pulau tak berpenghuni, BPN akan menerbitkan atas nama Kementerian ATR/BPN.
"Jika kementerian lain ada yang akan menggunakan, kami serahkan kepemilikannya. Yang jelas tetap milik negara," tambah Ferry.
Menurut Ferry, upaya sertifikasi pulau terluar itu dibantu oleh TNI Angkatan Laut, terutama dalam menentukan batas dengan negara-negara tetangga.
"Kami harapkan, dengan pensertifikasian pulau terluar, khususnya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, akan mencegah terjadinya konflik antarnegara," tutup Ferry.
[ald]
BERITA TERKAIT: