Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bernard Kent: Bedakan Kapal Legal dan Ilegal Tak Bisa Andalkan Radar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Januari 2015, 09:20 WIB
Bernard Kent: Bedakan Kapal Legal dan Ilegal Tak Bisa Andalkan Radar
rmol news logo Untuk memberantas pencurian ikan di laut tidaklah semudah yang dibayangkan.  Ini seperti membandingkan memeriksa kapal di lautan dengan memeriksa kendaraan di darat.

"Karena ada ribuan kapal yang beroperasi di lautan kita, dan kita tidak tahu mana yang legal dan illegal bila hanya melihat dari radar. Untuk mengetahuinya maka setiap kapal harus diperiksa satu persatu," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.

Untuk melakukan pemeriksaan itu, jelas Bernad Kent, memerlukan waktu yang tidak sedikit karena faktor jarak dan kecepatan antara kapal patroli dengan kapal yang akan diperiksa. Belum lagi faktor cuaca seperti gelombang yang tinggi sehingga tidak memungkinkan kapal yang diperiksa merapat ke lambung kapal patroli TNI-AL. Kalau dipaksakan maka akan mengakibatkan kapal pecah karena saling berbenturan dihempas gelombang.

"Bila dalam situasi yang bergelombang, terpaksa kapal yang akan diperiksa digiring terlebih dahulu ke perairan yang tenang untuk dapat diperiksa kelengkapan administrasinya, dan itu tentu memerlukan waktu yang banyak," ujar Bernard Kent.

Bernard Kent merinci pelanggaran di laut dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yakni pelanggaran administrasi yaitu kapal-kapal tidak lengkap surat-suratnya ketika sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Misalnya izin yang habis masa berlakunya, paspor tidak sesuai dan lain-lain. Kedua, pelanggaran hukum yakni kapal yang sengaja melanggar batas kedaulatan NKRI tanpa dilengkapi dokumen apapun.

"Untuk pelanggaran hukum kita dapat melakukan penembakan hingga penenggelaman, tapi untuk pelanggaran administrasi harus melalui proses pengadilan," tegas Bernard Kent yang semasa menjabat KSAL sudah sering menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Bila perlu, lanjut Bernard Kent, Kementerian Kelautan tidak mengeluarkan izin penangkapan ikan selama satu bulan penuh.Dengan begitu, jika ada kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia pada masa larangan maka sudah dipastikan itu adalah pencuri ikan, dan aparat dapat melakukan penangkapan sekaligus penenggelaman bila diperlukan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA