Adapun sidang Romi dan istrinya dijadwalkan berlangsung pagi tadi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim pada sekitar pukul 10.40 WIB. Tapi, pengacara Romi, Sirra Prayuna langsung meminta izin jaksa dan hakim untuk menunda jalannya persidangan.
"Baru saya menerima berita duka. Adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi yang bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata pengacara Romi, Sirra Prayuna, di dalam persidangan, Kamis (18/12).
"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Tentunya harus berkordinasi dengan Rutan," timpal Jaksa Pulung Rinandoro.
Majelis hakim kemudian memberikan izin kepada kedua terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman. Adapun pemakaman akan dilakukan di Kota Palembang.
"Kami berikan izin keluar kepada terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman," kata Ketua Hakim, Much Muhlis.
Mejelis Hakim lalu menunda persidangan hingga tanggal 8 Januari 2015. "Oleh karena Kamis depan banyak teman-teman yang sudah cuti," tandas hakim Muhlis.
[wid]
BERITA TERKAIT: