Menurut Roby, banyak permasalahan dalam UU tersebut karena dibuat dalam masa transisi. Maka dari itu, perubahan UU merupakan sebuah keniscayaan. Roby juga bercermin dari negara lain yang sudah beberapa kali merevisi UU tentang pemberantasan korupsi.
"Soal UU KPK untuk revisinya, banyak bermasalah di sana, termasuk UU Tipikor, padahal di negara lain, seperti Australia sudah diubah lebih dari lima kali. Terlebih ini (UU Tipikor dan KPK) dibikin dalam masa transisi, banyak permasalahan, harus diubah," jelas Roby di ruang komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).
Salah satu perubahan yang akan difokuskan Roby adalah mengenail isu pencegahan korupsi yang selama ini masih belum maksimal.
"Ada kewajiban internasional, itu terutama soal fungsi pencegahan," tandasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: