Diberitakan situs sekretariat kabinet, dokumen kode etik itu ditandatangani Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa, dan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyaksikan penandatanganan dokumen tersebut di Ruang Balai Raya, Laguna Hotel and Resort Nusa Dua, Bali (Kamis, 28/8).
Code of Conduct berisi kesepahaman bersama mengenai suatu tata perilaku dalam pelaksanaan perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang kerangka kerja sama keamanan.
Isinya, antara lain, pertama, Indonesia dan Australia tidak akan menggunakan setiap intelijen mereka, termasuk kapasitas penyadapan, atau sumber-sumber daya lainnya dengan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan dari dua pihak.
Dan, para pihak akan mendorong kerja sama intelijen antara lembaga-lembaga dan badan-badan yang relevan, sesuai dengan hukum dan peraturan internasional masing-masing.
[ald]
BERITA TERKAIT: