"Bukan curang tapi apa yang dilakukan oleh mereka (timses) ini kita tahu. Upaya menuju kecurangan itu kan pasti ada makanya kita harus mengantisipasi dan kalau terjadi kecurangan harus dilakukan penindakan, sesuai ketentuan UU Pilpres," terang Kapolri Jenderal Sutarman, usai melantik pejabat teras Polri, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/7).
Sutarman akui kedua kubu saling menuding curang. Maka dari itu pihaknya perlu mengawasi potensi kecurangan mulai penggelembungan suara, perhitungan di TPS, sampai pencoblosan ganda harus diawasi satu persatu. Problemnya, Polri tidak mempunyai data C1, sementara yang harus diawasi 4-5 TPS sekaligus sehingga mempersulit dalam pencatatan.
"Polri tidak punya kewajiban dan kewenangan untuk melakukan perhitungan kertas suara. Kita hanya mengamankan. Suatu saat catatan kami digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum atau sengketa Pemilu. Itu jadi petunjuk tujuannya cuma itu," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: