Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Keterbatasan, KKP Terus Buru Kapal Asing Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 23 April 2014, 18:42 WIB
Di Tengah Keterbatasan, KKP Terus Buru Kapal Asing Ilegal
foto:net
rmol news logo Dengan kekayaan bahari dan lemahnya pengawasan daerah perbatasan dan terluar Indonesia membuat kapal asing penangkap ikan tergiur beroperasi di perairan NKRI.

Jumlah kapal pengawas yang dikelola oleh Direktorat Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sampai saat ini sebanyak 27 unit kapal. Dengan jumlah yang terbatas itu KKP terus berupaya meminalisir kapal ilegal seperti penangkap ikan beroperasi di perairan Indonesia.

Direktur Kapal Pengawas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Budi Halomoan mengatakan, 27 unit kapal pengawas itu dioperasikan sebanyak 11 unit di wilayah barat, 10 unit di wilayah timur dan enam unit diserahkan pengelolaannya kepada pangkalan SDKP.

Tidak hanya itu, dengan anggaran seadanya, 27 kapal pengawas tersebut hanya bisa beroperasi masing-masing 90 hari dalam setahun. Namun demikian, tidak sedikit pula kapal asing dan Indonesia ilegal yang sudah berhasil ditangkap.

Sepanjang tahun 2007 hingga April 2014 sebanyak 1.118 unit kapal ilegal sudah berhasil diamankan. Dengan rincian: Indonesia 422 unit, Vietnam 417 unit, Thailand 103 unit, Malaysia 81 unit, Filipina 56 unit, RRC 31 unit, Taiwan (enam unit), dan Hongkong (dua unit).

Budi menambahkan, penangkapan kapal ilegal selain kasus menangkap ikan, ada juga kapal yang mencuri kayu dan kekayaan bahari lainnya.

"Kasus ini selain meremehkan NKRI, juga merugikan kekayaan alam Indonesia dan merugikan nelayan tradisional," ujarnya di Natuna, Rabu (23/4).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA