Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Helmy Fauzi, menanggapi kabar dan wacana penambahan kekuatan atau grup Pasukan Pengamanan Presiden.
"Saya sendiri belum dengar (kepastiannya). Tapi, gagasan itu perlu diapresiasi dan segera direalisir," kata Helmy beberapa saat lalu, Rabu (8/1).
Saat ini Paspampres mempunyai tiga grup unsur pelaksana. Grup A, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya. Grup B, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Sedangkan Grup C, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara dan keluarganya.
Helmy katakan, selain karena memang pada diri mantan presiden dan wapres tetap melekat marwah bangsa, pada mereka juga melekat sejumlah rahasia negara dan informasi strategis. Jadi sudah selayaknya dilakukan pengamanan khusus kepada mantan presiden dan wapres sebagai pengamanan terhadap presiden dan wakil presiden.
Sebagai contoh praktik di negara lain, ia menyebut Amerika Serikat. Di negeri itu, mantan presiden dan wapres dijaga oleh
secret service yang juga bertugas menjaga dan mengawal presiden dan wapres AS.
[ald]
BERITA TERKAIT: