"Itu dilarang dan bisa dibawa ke Mahkamah Internasional," terang anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Kasus penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia atau negara lain juga bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Tetapi sebelum dibawa, lanjut TB, pemerintah Indonesia atau negara yang merasa dirugikan dapat melakukan tindakan diplomatik dahulu mulai dari memanggil, memberikan peringatan, teguran ringan, teguran keras, sampai mengusir duta besar atau kepala perwakilan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi jika ingin menindaklanjutinya. Pertama, urai TB, harus punya bukti cukup bahwa memang negara itu melakukan penyadapan atau spionase.
"Sekarang bukti itu dimana? harus bisa dibuktikan baik melalui teknologi, maupun data atau informasi yang akurat," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika melalui teknologi, pemerintah negara bersangkutan bisa meminta keterangan kepada Lembaga Sandi Negara. Dalam dunia intelijen, hal itu biasa. Begitu suatu negara melakukan penyadapan kemudian pemerintah negara dituju mengadakan acara untuk mengalihkan supaya disadap. Sedangkan acara sesungguhnya di-protect.
"Itu biasa, tetapi harus dilakukan oleh orang yang ahli. Apakah Kepala Lemsaneg ini ahli atau tidak? Kalau menurut saya malah lebih ahli untuk mengurusi Pemilu," sindirnya.
Meskipun tidak ada data teknologi, pemerintah Indonesia sebenarnya bisa meminta data kepada sumber lain untuk dijadikan bukti akurat, misalnya pengakuan dari Snowden. Dan jika memang telah terjadi pelanggaran internasional maka seyogyanya segera diambil tindakan keras.
[wid]
BERITA TERKAIT: