"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh anggota di lapangan, bahwa jika ada tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat maka kita akan menindak hukum bagi para pelaku ini," kata Sutarman dalam fit and proper test di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).
Dia menjelaskan, selain menuntut secara pidana, para pelaku perusakan fasilitas Polri juga diminta untuk mengganti kerusakan yang ada.
"Karena fasilitas negara itu dibuat dari uang rakyat yang harus dijaga bersama-sama. Artinya, ganti rugi itu akan menjadi efek jera bagi para perusak fasilitas negara," ujar Sutarman.
Lebih lanjut, pejabat Kepala Bareskrim itu menambahkan, dalam proses pengamanan kegiatan masyarakat pihaknya akan lebih mengedepankan cara-cara prefentif dan pendekatan konstruktif. Sehingga, orang tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Pencegahan pelanggaran hukum itu adalah wujud keberhasilan Polri, tapi terkadang masyarakat beranggapan kalau kita tidak menangkap dibilang tidak berhasil. Karena itu, ke depan Polri akan menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat," jelas Sutarman.
[rus]
BERITA TERKAIT: