Perusak Fasilitas Polri Akan Dituntut Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Oktober 2013, 22:28 WIB
Perusak Fasilitas Polri Akan Dituntut Perdata
sutarman/net
rmol news logo Calon Kepala Polri Komjen Sutarman memastikan pelaku perusakan fasilitas milik Polri akan dituntut secara perdata. Terkait, banyaknya aksi perusakan fasilitas milik kepolisian yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh anggota di lapangan, bahwa jika ada tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat maka kita akan menindak hukum bagi para pelaku ini," kata Sutarman dalam fit and proper test di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/10).

Dia menjelaskan, selain menuntut secara pidana, para pelaku perusakan fasilitas Polri juga diminta untuk mengganti kerusakan yang ada.

"Karena fasilitas negara itu dibuat dari uang rakyat yang harus dijaga bersama-sama. Artinya, ganti rugi itu akan menjadi efek jera bagi para perusak fasilitas negara," ujar Sutarman.

Lebih lanjut, pejabat Kepala Bareskrim itu menambahkan, dalam proses pengamanan kegiatan masyarakat pihaknya akan lebih mengedepankan cara-cara prefentif dan pendekatan konstruktif. Sehingga, orang tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Pencegahan pelanggaran hukum itu adalah wujud keberhasilan Polri, tapi terkadang masyarakat beranggapan kalau kita tidak menangkap dibilang tidak berhasil. Karena itu, ke depan Polri akan menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat," jelas Sutarman. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA