Bisakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap di Jakarta?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 23 Maret 2025, 05:56 WIB
Bisakah Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap di Jakarta?
Honda CR-V Hybrid/Dok Honda
rmol news logo Mobil hybrid diusulkan mendapat hak yang sama dengan mobil listrik, yaitu dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Kebijakan tersebut, kalau disetujui, diyakini bisa meningkatkan penjualan mobil hybrid di Indonesia. Meski kendaraan itu sudah mendapat insentif PPnBM sebesar tiga persen, namun pemerintah tetap perlu memberikan relaksasi tambahan.

"Karena fiskal kan sudah dikasih 3 persen relaksasi PPnBM, itu terima kasih banget. Kalau nonfiskalnya bisa dikasih free ganjil genap, karena strong hybrid yang kita punya ya itu masuk dalam kota di bawah kecepatan 60 km/jam juga banyak pakai baterai," ujar Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy, di Jakarta, Sabtu 22 Maret 2025.

"Jadi masuk dalam kota itu sangat ramah lingkungan. Kalau itu diberikan kebijakan bebas genap ganjil di area-area tertentu, maka market Jakarta akan lebih agresif lagi," sambungnya.

Sejauh ini, Honda telah menyediakan dua jenis mobil hybrid di Indonesia, yakni Honda CR-V dan Accord Hybrid. Ke depannya, mereka akan menghadirkan lebih banyak kendaraan baru di segmen tersebut.

Untuk tahun ini, HPM berencana meluncurkan tiga mobil hybrid baru. Meski belum disebutkan namanya, tiga kendaraan itu kemungkinan besar Honda StepWGN e:HEV, Honda HR-V e:HEV dan Honda Civic e:HEV.

"Tahun ini kami mendukung sekali kendaraan ramah lingkungan. Pada 2025 ini ada tiga produk hybrid lagi yang akan kami luncurkan sesegera mungkin. Teman-teman mungkin sudah tahu bocorannya," tutur Billy.

Sementara tahun depan, dia memastikan, ada dua mobil hybrid tambahan di segmen sport dan SUV. Hal tersebut membuktikan keseriusan HPM menyongsong era elektrifikasi di Indonesia. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA