"Saya terus terang, melihat di media, sepertinya kalau sudah ramai, gaduh, masuk koran, dianggap sudah selesai," ucap SBY dalam diskusi "Perl‎ukah Revisi UU KPK?" di Raffles Hills, Cibubur, Bogor, Sabtu (20/2).
Padahal, kata SBY, sebuah kasus korupsi bisa disebut selesai apabila kasus tersebut sudah inkrah di pengadilan.
Untuk itu, lanjut dia, lembaga penegak hukum harus didukung menuntaskan kasus korupsi hingga ke akar-akarnya. Dengan harapan agar lembaga penegak hukum bisa bekerja dengan baik, maksimal dan efektif.
"Yang harus didukung tidak hanya KPK, tapi Kepolisian dan Kejaksaan. Saudara juga harus memberi dukungan agar lembaga-lembaga hukum dapat berjalan dengan baik," tegas SBY.
Suami dari Ani Yudhoyono ini menambahkan, kalau penegak hukum tidak efektif, dan yang ada hanya gaduh serta hingar-bingar, maka hasilnya akan kurang.
SBY menggelar "kopi darat" dengan netizen untuk menyerap aspirasi publik terkait pembahasan draft revisi UU KPK. Setidaknya ada 26 netizen yang diundang dalam pertemuan itu. Mereka adalah netizen dari berbagai daerah yang khusus diundang SBY. Ke-26 netizen itu merupakan follower @SBYudhoyono di Twitter dan fanpage Facebook Susilo Bambang Yudhoyono.
[rus]
BERITA TERKAIT: