Wakil Ketua Umum IV KONI Pusat, Inugroho mengatakan, dalam organisasi, KONI Pusat hanya mengakui kepengurusan PB PTMSI yang diketuai Marzuki Alie, dan telah dikukuhkan pada 6 Maret 2014 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Pusat No. 29 A tahun 2014, masa bakti 2014-2018.
"Jadi sangat jelas PP PTMSI pimpinan Oegroseno sama sekali belum dikukuhkan dan dilantik oleh Ketua Umum KONI Pusat," kata Inugroho di Jakarta.
Kondisi inilah yang membuat kepengurusan PP PTMSI, Marzukie Ali yang secara resmi berhak mendapatkan dana pembinaan, dan bisa menyelenggarakan Pra PON di Bandung.
"Tuduhan jika KONI Pusat yang memberikan dana itu salah, tapi pihak Kemenpora yang memberikan ke cabor masing-masing, dan kepengurusan PP PTMSI, Marzukie Ali yang berhak mendapatkannya. Jadi tuduhan bahwa KONI melalui Ketua Umum, Tono Suratman menyelewengkan dana tersebut sangat salah," tutur Inugroho.
Seperti diketahui, Oegroseno yang juga mantan Wakapolri telah mengajukan laporan dugaan penyelewengan anggaran atlet tenis meja, ke KPK pada 17 November lalu. Sedang Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI, Amir Karyatin menjelaskan, berdasarkan ketentuan, penerima dana APBN adalah induk olahraga yang harus dikukuhkan KONI, sehingga yang berhak adalah kepengurusan Marzukie Alie.
"Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI pasal 44 sudah menjelaskan bahwa semua langkah yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
"Jadi semuanya sudah jelas, terlebih lagi PP PTMSI kepengurusan Oegroseno dilantik dan dibawah organisasi KOI. Ini sangat terbalik kondisinya," imbuh Amir
.[wid]
BERITA TERKAIT: