DJP ternyata juga merespons dengan positif. Pada 23 Februari kemarin, DJP bahkan sudah mengirim surat resmi berisi penjelasan tentang aspek perpajakan dari kegiatan liga sepak bola. BOPI menerima salinan surat tersebut dari Deputi V Kemenpora yang pekan sebelumnya bersama-sama dengan BOPI berkunjung ke DJP.
Dalam surat tersebut Wahyu Tumakaka selaku direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan panjang lebar seluruh aspek perpajakan di lingkungan sepak bola. Khususnya, menyangkut kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh sebuah klub profesional. Tidak hanya sebatas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, tapi juga PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).
"Ternyata, banyak hal yang saya rasa selama ini mungkin juga tak disadari oleh para pengelola klub," Sekjen BOPI, Heru Nugroho, mengungkapkan melalui siaran persnya di Jakata. "Terus terang, kami sendiri pun rasanya akan kesulitan jika ditanya klub soal detailnya."
Untuk itu, kata Heru lagi, BOPI berencana menyiapkan sebuah forum untuk mempertemukan DJP dengan para pengelola klub ISL agar hal-hal yang belum jelas bisa dituntaskan. "Tapi tentunya ini tergantung klub-klub sendiri apakah mereka sudah cukup paham kewajibannya atau masih merasa perlu penjelasan dari DJP," ia menegaskan.
Dalam suratnya, pihak DJP sendiri menyatakan siap menjadwalkan dan mengatur waktu untuk pertemuan yang lebih substansial dengan semua pengurus dan anggota Liga Indonesia.
"Keterbukaan DJP ini perlu kita apresiasi dan kita manfaatkan dengan baik untuk meningkatkan standar pengelolaan klub sepak bola profesional di Indonesia," kata Heru, mengakhiri.
[wid]
BERITA TERKAIT: