Agar bisa melanjutkan proyek itu, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan Perda RZWP-3 tersebut sebelum memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada para pengembang.
"Tahun 2013, Pak Jokowi datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi tersebut. Beliau janji akan selesaikan Perda RZWP-3-K tersebut tahun ini," ujar Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Sudirman Saad saat dihubungi, Kamis (19/6).
Kata Sudirman, pemanfaatan RZWP-3K itu tertuang dalam UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dua aturan itu mendukung adanya reklamasi pulau dengan catatan tidak merusak lingkungan dan menggusur masyarakat pesisir pantai. Perda itu akan menjamin lokasi yang direklamasi bukan kawasan konservasi.
"Bila dalam penyusunan perda rencana zonasi tersebut, sudah ada beberapa pengembang yang membangun akan diakomodir dalam perda. Asalkan, daya rusaknya tidak banyak," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perpanjangan izin prinsip reklamasi pulau kepada pihak pengembang, yakni BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan BUMD PT Jaya Ancol, PT Muara Wisesa (Agung Podomoro Land), PT Jaladri Kartika Ekapaksi (Agung Podomoro Land), dan PT Taman Harapan Indah (Intiland Group).
Seluruh perusahaan ini diizinkan mereklamasi pulau di kawasan strategis nasional. Izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi itu ada di tangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan atas pertimbangan gubernur. Pengembang nantinya harus memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Juga tertuang dalam aturan tersebut sumber pasir yang akan digunakan untuk reklamasi itu harus jelas.
"Jangan sampai pasir yang digunakan itu menggerus pulau. Itu enggak boleh," ucapnya.
Tujuan perencanaan sosial ini adalah untuk membahas nasib nelayan dan dampak dari reklamasi pulau itu. Kota lain yang akan melakukan rencana serupa adalah Tangerang, Cirebon, Semarang, Pekalongan, Surabaya, dan sekitarnya. Empat provinsi yang telah memiliki Perda RZWP-3K adalah Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Barat.
[wid]
BACA JUGA: