KONI Dituntut Ambil Alih Kisruh PGI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 08 Juni 2014, 07:17 WIB
rmol news logo Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat dituntut harus bertanggung jawab atas munculnya kisruh pada Musyawarah Nasional Persatuan Golf Indonesia (PGI) di Bali, 21-22 Mei lalu. Pasalnya, KONI ikut memberi andil munculnya ketidakpastian aturan dalam pelaksanaan Munas.

Demikian harapan beberapa Pengurus Provinsi (Pengprov) PGI ketika dikonfirmasi masalah hasil Munas yang kini mengundang pro dan kontra tentang keabsahannya.
Apalagi kemudian beberapa peserta mensinyalir Munas itu juga diwarnai permainan money politics atau politik uang dalam pemilihan ketua umum yang akhirnya dimenangkan oleh Murdaya Poo itu.

Menurut Plt Ketua Umum Pengprov PGI Aceh, Hazwam Amin, kekisruhan bermula dari surat KONI Pusat No 872 tertanggal 19 Mei 2014 yang menyatakan Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 7/2014 tentang perpanjangan masa bakti Pengurus Besar Persatuan Golf Indonesia (PB PGI) sampai Juni 2014 tidak berlaku. Akibatnya, segala keputusan PB PGI setelah Desember 2013 dianggap tidak sah, termasuk tidak mengakui pembentukan beberapa klub atau Pengkot.

"Dengan pembatalan itu seharusnya pelaksanaan Munas seharusnya dibatalkan karena dilaksanakan oleh PB PGI lama," sambungnya.

Namun anehnya, lanjut dia, Munas tetap dilaksanakan dengan syarat tetap tidak mengakui keputusan PB PGI setelah Desember 2013. Ini dinilainya sangat merugikan daerah-daerah yang anggotanya baru disahkan setelah Desember 2013.

"Kami dari Aceh dirugikan dan jadi korban ketidakadilan. Banyak lagi Pengprov yang menjadi korban karena kepentingannya tidak diakomodir. Padahal kami datang ke Munas dengan niat tulus memajukan golf Indonesia dan bukan sebagai pasukan bayaran," kata Hazwam.

Dia juga menyoroti Surat KONI Pusat 19 Mei 2014 itu sebagai rekayasa kelompok tertentu. Ini karena KONI menyetujui permintaan sebuah klub, dalam hal ini klub Golf Pondok Indah. Seharusnya KONI tidak langsung menanggapi surat dari klub karena secara hierarki itu merupakan kewenangan Pengurus Kabupaten/Kota PGI, Pengprov dan PB PFI.

"Kami heran surat itu yang tahu hanya Klub Pondok Indah. Sedangkan kami dari Pengprov sama sekali tidak tahu. PB PGI juga tidak tahu. Ada rekayasa apa ini. KONI harus bertanggung jawab dan menjelaskan masalah ini,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Pengprov PGI Kalimantan Utara, HM Yusuf Ramlan SH, MH. Dengan dicabutnya SK KONI oleh KONI itu maka Munas menjadi tidak sah.

"KONI harus mengambil alih masalah ini secepatnya, atau mengembalikan ke pengurus lama. Kalau bisa sebelum bulan puasa ini,” ujar Hazwam.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA