Denda Rp 500 Ribu, PKL Pasar Rumput Jualan di Badan Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 April 2014, 11:10 WIB
rmol news logo Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan diminta tak lagi berjualan di sepanjang badan jalan.

"Jadi di sana (PKL Pasar Rumput) mereka harus mundurlah 1,5 meter," ujar  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

Pemprov DKI, kata Ahok, melalui PD Pasar Jaya akan membangun Pasar Rumput jadi lebih baik. Namun saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu izin pembangunan gedung terpadu dari Kementerian Perumahan.

"Nanti di bawahnya ada pasar. Ada pasar, ada lantai 3, 4 juga nanti kita harapkan sebagian dari mereka (PKL) bisa masuk," jelasnya.

Bila PKL tidak mengindahkan larangan ini, lanjutnya, maka bisa dikenai sanksi tegas. Ia berharap para PKL sadar menjajakan barang dagangan di trotoar melanggar aturan.

"Denda Rp 500 ribu aja lah. Kamu pasti kapok. Daripada dagang dipotong Rp 500 ribu kan pusing. Nanti maksimum mesti minta tolong hakim. Hakim kita udah kebanyakan. Nah begitu diputusin di pengadilan murah-murah aja. Nah saya enggak ada duit itu masalah lain," katanya.[wid]
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA