DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 31 Agustus 2013, 15:35 WIB
DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD
selamat nurdin/net
rmol news logo Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin setuju dengan ide Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menggabungkan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Harusnya kan THR Lokasari sudah tidak ada, itukan temuannya BPK. Jadi enggak boleh lagi ada lembaga Badan Pengelola, dia harus menjadi PT. Jadi menurut saya digabung saja sama perusahaan BUMD," ujar Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta (31/8).

Menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari merupakan kesalahan sejarah di masa lampau. Karena tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik, akhirnya Badan Pengelola (BP) THR Lokasari hanya mampu mengelola gedung-gedung dengan jumlah terbatas. Sedangkan asetnya justru dimiliki oleh pihak swasta dan disewakan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga mustahil untuk diambil alih oleh Pemprov DKI.

Satu-satunya cara untuk mengambil alih aset tersebut, lanjutnya, adalah negosiasi dengan tiga perusahaan swasta pengelola THR Lokasari. Diantaranya PT Gemini Sinar Perkasa, PT Gemini Sinar Pratama, dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya.

"Harus negosiasi. Surat perjanjian dulu, memang merugikan kita. Tapi kan, ini masa transparansi. Ayo nego lagi, kenapa enggak. Kalau ada negosiasi, THR Lokasari bisa dikembangkan. Aset bisa dialihkan kembali ke Pemda. Kalau enggak ya begini terus (rugi)," jelasnya.

Untuk diketahui, BP THR Lokasari memanfaatkan area yang didudukinya untuk gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, Kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utamanya hanya dari jasa parkir dan sewa ruko.

Sedangkan PT Gemini Sinar Perkasa mengelola pusat perbelanjaan dan gedung parkir. PT Gemini Sinar Pratama mendirikan bangunan hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejah 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA