Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

SELEKSI TIM NASIONAL U-23

Buka Pintu Buat 17 Jebolan LPI

Senin, 02 Mei 2011, 01:54 WIB
Buka Pintu Buat 17 Jebolan LPI
Irfan Bachdim
RMOL. Upaya Liga Primer Indonesia (LPI) untuk mengirimkan para pemainnya ke tim nasional U-23 membuahkan hasil. Dari 41 na­ma yang mereka sodorkan, 17 di antaranya dipanggil untuk meng­ikuti seleksi.

Dikutip dari situs resmi LPI, pemanggilan itu berdasarkan surat Satuan Pelaksana Pro­gram Indonesia Emas (Satlak Pri­ma) nomor 634 /PRIMA -UM/ IV /2011 yang diteken ke­tuanya, To­no Suratman, pa­da 29 April 2011. Dari total 46 pe­main yang di­panggil meng­ikuti seleksi Tim­nas U-23 pro­yeksi SEA Games XXVI, 17 di antaranya berasal dari LPI.

Nama-nama populer macam Irfan Bachdim dan Kim Jeff­rey Kur­niawan masuk dalam daf­tar pemain yang dipanggil. Andik Vermansyah dan Sam­sul Arif juga mendapat kesem­patan un­tuk unjuk gigi.

Tim yang akan ditangani Rah­­mad Darmawan bersama dua asistennya, Aji Santoso dan Wi­dodo C. Putro, itu juga memberi kesempatan kepada empat pe­main naturalisasi un­tuk meng­ikuti seleksi. Mereka adalah Di­ego Michiels dan Ru­ben Wuar­ba­naran, Stefano Lilipaly (FC Uthrecht), serta Joey Suk (FC Deventer).

Selain 17 pemain dari LPI, Sat­lak Prima juga memanggil 29 pemain yang bermain di kompe­tisi lain, termasuk natu­ralisasi. Seluruh calon pemain Timnas U-23 yang akan di­ma­najeri Kol Inf Made Agra, dan asisten manajer Adika Nuraga, itu diminta ber­kumpul di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, pa­da 2 Mei 2011. Tes kesehat­an digelar di tempat sama pada 4 Mei, tes fisik 5-6 Mei, se­dang­kan character buil­ding pa­da 7-21 Mei di Batujajar, Ja­wa Barat.

Pendaftaran ulang oleh klub dilakukan selambat-lambatnya pada 2  Mei 2011, dengan me­lam­pirkan nama lengkap, asal dae­rah, ukuran pakaian, uku­ran pinggang, dan ukuran se­patu ma­sing-masing calon pe­serta cha­rac­ter building ge­lombang X.

Ma­­­najer, pelatih, serta ofi­sial ju­ga wajib meng­ikuti ke­giatan tersebut. Satlak Prima akan lang­sung mencoret pe­main yang ter­lambat hadir tan­pa keterangan atau tidak hadir dalam pemang­gilan ta­hap per­tama.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA