Media asing seperti The Guardian, Al Jazeera, dan Reuters menyoroti kejadian ini sebagai sinyal kemunduran demokrasi dan ancaman serius bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Tidak kurang, organisasi NGO seperti Amnesty International dan Human Rights Watch ikut bersuara dan mendesak adanya transparansi penuh agar penanganan kasus tidak hanya berhenti di pelaku lapangan (prajurit), tetapi juga menjangkau aktor intelektualnya.
Hal ini di satu sisi menegaskan posisi tawar KontraS yang dikenal memiliki jaringan luas, disisi lain memberikan tekanan diplomatik bagi pemerintah Indonesia untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak, bahkan ketika pelakunya adalah oknum aparat sekalipun.
Seperti yang kita tahu pengungkapan perkara terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, hingga akhir Maret 2026 ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dengan empat terduga pelaku dari unsur BAIS TNI telah diamankan.
Namun demikian, ada pertanyaan yang masih menjadi misteri: apakah terdapat politisasi intelijen dalam kasus ini? Adakah unsur pelanggaran HAM berat? Siapa aktor intelektual yang merancang kejahatan penyiraman? Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat rantai komando struktural dalam tubuh BAIS yang terlibat secara sistematis?
Dalam kerangka sosiologi hukum, munculnya pertanyaan di atas mencerminkan adanya kekhawatiram kuat akan adanya potensi selective law enforcement dalam perkara Andrie Yunus--dimana seperti biasa terjadi dalam rumus umum kekuasaan bahwa pengusutan perkara hukum biasanya memiliki kecenderungan hanya berhenti pada aktor lapangan dan enggan menyentuh pucuk pimpinan sebagai pengendali rantai komando.
Kondisi demikian lah, sebetulnya yang membuat praktik impunitas terus berlangsung dan menggurita seolah sudah jadi budaya turun-temurun dari rezim ke rezim. Yakni situasi dimana pelaku kejahatan--terutama yang memiliki akses terhadap kekuasaan--tidak tersentuh oleh hukum.
Padahal, kita tahu bahwa daya rusak impunitas tidak hanya menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi negara-pemerintah, tetapi juga meluluh lantakkan supremasi hukum itu sendiri.
Urgensi pembentukan TGPF
Oleh karena itu, diperlukan kekuatan dan langkah luar biasa agar penanganan perkara ini bisa berjalan maksimal secara terang benderang dan pengungkapan pelaku bisa menembus sampai aktor intelektual.
Pada titik ini, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen oleh DPR bersama Presiden menjadi opsi rasional dan mendesak sebagai terobosan politik hukum.
Kehadiran TGPF yang merupakan Tim independen diharapkan bisa menjawab adanya kebuntuan struktural dan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Di lain pihak, TGPF bisa menjadi mekanisme kontrol eksternal terhadap institusi negara yang berpotensi mengalami konflik kepentingan. Sudah barang tentu temuan TGPF nantinya tidak selesai hanya sekadar pemberian rekomendasi bagi aparat penegak hukum (APH).
Namun yang tidak kalah pentingnya, temuan TGPF juga harus jadi rujukan utama pembuat dan pelaksana kebijakan--dalam melakukan evaluasi menyeluruh sektor intelijen negara yang tengah jadi sorotan.
Reorientasi Intelijen Negara
Hemat saya, sekurang-kurangnya ada tiga hal yang harus kembali diperkuat dalam kerangka perbaikan kelembagaan intelijen negara ke depan;
Pertama, penegakan disiplin intelijen harus menjadi prioritas utama agar kerja intelijen tetap berada dalam jalur orbit hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Undang-undang membatasi tugas intelijen berfokus hanya pada beberapa aspek saja; menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendeteksi serta mencegah ancaman terhadap keamanan nasional. Intelijen berperan sebagai sistem peringatan dini (early warning system).
Sementara tugas pokok BAIS (Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia) TNI bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kemampuan intelijen untuk mendukung tugas pokok TNI.
Berdasarkan Perpres, BAIS berfokus pada intelijen militer, deteksi dini ancaman pertahanan, dan pengamanan internal TNI dari spionase dan sabotase.
Melaksanakan operasi intelijen militer (penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan) baik dalam rangka Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Berdasar protap, dalam pelaksanaan tugasnya, intelijen negara mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, penyerangan terhadap kontraS adalah bentuk penyimpangan dan pelanggaran serius terhadap mandat konstitusi--di mana intelijen bergeser dari instrumen deteksi menjadi aktor yang justru terlibat dalam tindakan represif.
Fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk abuse of power yang muncul akibat lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Ketika kontrol sipil terhadap institusi intelijen tidak berjalan efektif, maka ruang penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin terbuka.
Kedua, diperlukan penataan ulang kelembagaan intelijen. Reformasi sektor keamanan di Indonesia memang telah membawa perubahan signifikan, tetapi masih menyisakan ruang abu-abu, khususnya dalam aspek pengawasan terhadap lembaga intelijen.
Lemahnya sistem checks and balances menyebabkan institusi ini cenderung bekerja dalam ruang tertutup tanpa mekanisme kontrol publik yang memadai.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan institutional drift, yakni penyimpangan fungsi kelembagaan dari tujuan awalnya.
Ketiga, reposisi peran intelijen sebagai mata dan telinga negara harus ditegaskan kembali. Intelijen bukanlah alat politik penguasa, melainkan instrumen negara yang bertugas menyediakan informasi objektif dan akurat bagi pengambil kebijakan.
Ketika intelijen berubah menjadi alat represif atau bahkan eksekutor lapangan, maka terjadi pergeseran fundamental yang berbahaya bagi demokrasi. Fungsi intelijen seharusnya berhenti pada produksi pengetahuan, bukan pada tindakan koersif.
Pada akhirnya, reorientasi kelembagaan intelijen tidak hanya menyangkut restrukturisasi organisasi, tetapi juga transformasi kultur hukum. Negara harus berani memutus mata rantai impunitas dan menegakkan prinsip akuntabilitas tanpa pandang bulu. Tanpa itu, hukum akan kehilangan otoritas moralnya.
Ke depan, lembaga intelijen harus ditempatkan sebagai pelindung demokrasi, bukan ancamannya. Aktivis dan pegiat hak asasi manusia bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.
Dalam negara hukum yang demokratis, kritik bukan untuk dibungkam, melainkan untuk didengar. Sebab hanya dengan cara itulah, negara dapat memastikan bahwa kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai keadilan.
Abdul Khalid Boyan
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Tenaga Ahli F-PKB DPR RI, Pendiri Forum BEM DIY
BERITA TERKAIT: