Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 29 Maret 2026, 18:06 WIB
Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya
Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz A Rafiq dan Waketum Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Henry Indraguna membantah kabar dugaan pengeroyokan di lingkungan Polda Metro Jaya yang disebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026.

Menurut Henry, informasi yang beredar di ruang publik dengan menyeret pimpinan Bapera tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Dalam peristiwa yang dimaksud tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan Ketua Umum kami, Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Maret 2026.

Henry mengaku tidak tahu asal-usul pihak yang memantik keributan di area Polda Metro Jaya. Yang jelas, ia memastikan pihak-pihak yang disebut sebagai 'preman bayaran' itu tidak memiliki hubungan dengan Bapera maupun Fahd A Rafiq.

“Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah atau dibawa oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Diduga mereka berada di sana terkait persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda,” ujarnya.

Ia juga membantah informasi yang menyebut Fahd memiliki ajudan seperti yang diberitakan sejumlah pihak. Berdasarkan pengakuan Fahd dan Ranny, dalam kejadian tersebut justru mereka yang mengalami perlakuan tidak patut berupa penghinaan, pelecehan verbal dari oknum tertentu di lokasi.

Berkaitan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut, pihaknya meminta semua pihak termasuk termasuk akun digital maupun individu melakukan klarifikasi secara terbuka.

Apabila penyebaran informasi tersebut tidak dihentikan, Bapera tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana.

“Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan,” tutup Henry. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA