Edhie Baskoro Yudhoyono:

Revisi UU Perlindungan Konsumen Perkuat Hak Konsumen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 19 Maret 2025, 13:03 WIB
Revisi UU Perlindungan Konsumen Perkuat Hak Konsumen
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono/Ist
rmol news logo Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen penting dilakukan untuk menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin pesat, sehingga ekonomi bangsa bisa terus tumbuh dengan konsumen yang terlindungi.

Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam keterangannya, Rabu 19 Maret 2025.

Ibas menekankan tugas utama DPR RI termasuk anggota Komisi VI DPR RI adalah menjaga kepentingan rakyat, termasuk dalam hal perlindungan konsumen.

Ibas mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi pasar yang sangat besar. 

“Potensi ekonomi kita sangat besar, dan kita masih punya ruang untuk terus tumbuh,” kata Ibas. 

Namun demikian, lanjut Ibas, pertumbuhan ekonomi ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang optimal, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.  

Ibas menjelaskan bahwa perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset, telah mengubah landscape perdagangan. 

“Teknologi memudahkan kita dalam berinteraksi dan bertransaksi, tetapi di sisi lain juga membawa risiko jika disalahgunakan,” kata Ibas.

Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu. 

“Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah,” kata Ibas.

Sektor-sektor yang paling sering dikeluhkan antara lain jasa keuangan, fintech, e-commerce, barang elektronik, obat-obatan, dan makanan minuman. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA