Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden agar program prioritas nasional tersebut tidak hanya memiliki jangkauan luas, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat ratusan SPPG yang berstatus penghentian sementara (suspend) karena belum memenuhi persyaratan teknis dan operasional. Dari total 1.030 SPPG, sebanyak 760 SPPG masih dalam proses perbaikan dan evaluasi.
“Bapak Presiden menekankan bahwa seluruh SPPG yang belum memenuhi standar harus dihentikan sementara operasionalnya hingga dilakukan perbaikan menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan kualitas layanan MBG tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Dadan di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah faktor yang menjadi dasar penghentian sementara tersebut antara lain belum terpenuhinya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ketidaksesuaian porsi makanan dengan standar gizi, serta berbagai aspek teknis lainnya yang masih perlu dibenahi.
Selain itu, BGN juga menyoroti penyajian menu pada bulan Ramadan kemarin yang dinilai terlalu minimalis sehingga memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Evaluasi terhadap hal ini menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan menyeluruh terhadap kualitas layanan.
“Penyelenggaraan Program MBG harus mengedepankan prinsip penyajian makanan segar (fresh food) dengan porsi yang sesuai standar gizi dan kebutuhan penerima manfaat,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Dadan, proses evaluasi dan pembinaan terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh SPPG yang saat ini disuspend dapat segera kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik, aman, dan sesuai ketentuan.
“Melalui pengetatan standar ini, BGN berharap pelaksanaan Program MBG dapat semakin optimal dalam mendukung peningkatan status gizi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap program strategis nasional,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: