Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia bersama penggugat resmi melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Langkah hukum lanjutan juga akan ditempuh jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret terkait cukai MBDK.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo Wibowo mengatakan, somasi tersebut disampaikan menyusul berakhirnya tenggat penetapan cukai MBDK yang seharusnya berlaku paling lambat 24 Januari 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, kebijakan kembali ditunda.
"Penundaan (penerapan cukai MBDK) ini sudah terjadi sejak 2022, 2023, 2024, 2025, dan sekarang 2026 kembali ditunda," kata Ari di depan Kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin, Jakarta Pusat, Kamis 29 Januari 2026.
Ari berpandangan, penundaan berkepanjangan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi industri yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan masyarakat. Menurutnya, dampak konsumsi minuman berpemanis sangat serius terhadap peningkatan penyakit tidak menular.
"Padahal Presiden punya cita-cita mendorong generasi emas. Kalau generasi sekarang dirusak minuman berpemanis, dampaknya besar terhadap obesitas dan diabetes," kata Ari.
Wakil Ketua Fakta Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menambahkan, somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal sebelum gugatan hukum diajukan. Dalam somasi pertama, Fakta Indonesia memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Presiden dan Kementerian Keuangan RI untuk segera menetapkan cukai MBDK.
"Kalau tidak direspons, kami lanjutkan somasi kedua dengan tambahan waktu tujuh hari," kata Tigor.
BERITA TERKAIT: