Langkah Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 25 Januari 2026, 18:47 WIB
Langkah Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah Sudah Tepat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasang papan pemberitahuan di atas lahan yang dikuasai mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. (Foto: Pemprov Sultra)
rmol news logo Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menertibkan aset daerah yang masih dikuasai pihak lain sudah tepat.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Halu Oleo, Syamsul Anam menilai, penertiban aset Pemprov Sultra bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

"Apa yang dilakukan Pemprov Sultra menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan aset negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia mengingatkan, aset milik pemerintah daerah bukan hak personal. Sehingga siapa pun yang masih menguasai aset tanpa dasar hukum wajib mengembalikan. 

“Jika aset daerah berhasil ditertibkan dan dimanfaatkan kembali, tentu dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, baik untuk pelayanan publik maupun kepentingan sosial lainnya,” pungkasnya.

Pemprov Sultra sebelumnya mengeksekusi rumah dinas dan gudang di Jalan Ahmad Yani yang sempat ditempati mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

Penertiban ini dilakukan Pemprov sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK Perwakilan Sultra dan komitmen pencegahan korupsi melalui MCSP KPK, khususnya dalam pengelolaan barang milik daerah.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan menyayangkan proses pengosongan rumah dinas dan gudang yang sebelumnya ditempati kliennya. Ia menyebut penertiban seharusnya melalui proses administrasi yang jelas termasuk pencabutan SIP secara resmi, bukan eksekusi langsung.

Bangunan tersebut awalnya adalah rumah dinas yang ditempati sejak masa jabatan Nur Alam sebagai gubernur dan memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Dokumen tersebut juga sedang dalam proses pengajuan Disposisi Umum Memo (DUM). rmol news logo article 
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA