Kepala DLH Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan
visibility study untuk menghitung nilai ekonomi karbon di Lampung.
“Tanggal 15 (Desember 2025) kami diundang OJK untuk mempresentasikan nilai ekonomi karbon Lampung. Perhitungannya masih berjalan,” kata Yanyan usai mengikuti Konsultasi Publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat 12 Desember 2025.
Menurutnya, peluang pemanfaatan karbon di Lampung terbuka setelah Presiden RI memberi ruang bagi pemanfaatan karbon sebagai sumber pendanaan baru. Skema ini dinilai menjadi alternatif finansial di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Penjualan karbon ini bisa menjadi bantuan finansial baru. Tapi karena dijual, kawasan harus diproteksi. Maka perubahan zona pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) harus dibarengi perlindungan ketat,” kata Yanyan.
Yanyan menjelaskan, Pemprov Lampung bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terus menekan potensi perusakan kawasan, termasuk melalui sosialisasi dan surat edaran Gubernur Lampung agar tidak ada praktik penebangan liar.
“Perubahan zonasi ini justru untuk memastikan kawasan tetap terjaga,” kata Yanyan dikutip dari
.
Perlu diketahui, berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari: zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.068,07 hektare.
Sedangkan rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK 2025 menjadi zona inti 25.755,04 hektare, zona rimba 3.266,07 hektare, zona pemanfaatan 30.201,84 hektare, zona religi 0 hektare, zona rehabilitasi 712,88 hektare, dan zona khusus 0 hektare. 
BERITA TERKAIT: