“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan. Namun ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem atau mengancam keselamatan manusia maka hukumnya haram,” tegas Wakil Rais Syuriah PWNU Jabar, KH Ubaedillah Harits, M.Pd, dalam forum yang digelar di Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya, Majalengka, Minggu, 7 Desember 2025 itu.
Para kiai menilai kerusakan lingkungan kini telah masuk fase darurat, sehingga dibutuhkan sikap fikih yang tegas dan berpihak pada keselamatan rakyat. Mereka menyoroti sederet tragedi ekologis mulai banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga tercemarnya sungai-sungai akibat limbah industri. Semua itu dinilai sebagai buah dari eksploitasi serampangan yang mengabaikan etika dan keselamatan publik.
Tim Ahli LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fattah mempertegas bahwa fikih sejak awal berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan.
"Fikih bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak maka bukan hanya dihentikan tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.
Dari forum tersebut, LBM PWNU Jawa Barat merumuskan tiga keputusan utama. Pertama, eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram sekaligus pelanggaran terhadap kewajiban taat pada negara. Kedua, pemerintah wajib memperketat perizinan serta pengawasan AMDAL secara berkala. Ketiga, pemegang izin wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.
Sebanyak 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat hadir dalam forum ini. Mereka sepakat krisis lingkungan bukan lagi isu masa depan, melainkan darurat hari ini. Pesantren didorong tak hanya berkhotbah, tapi juga berada di garis depan gerakan penyelamatan alam.
Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menegaskan komitmennya menjadi pusat gerakan hijau berbasis pesantren. Kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan dunia usaha dinilai mutlak agar kebijakan ekologis tidak lagi berpihak pada kepentingan modal semata.
Bahtsul masail Fikih Ekologi yang dihelat dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya dimoderatori KH Muthiullah Hib, Lc., ME, dengan notulen Ust. Nurkholis, S.Farm. Sejumlah mushohih turut hadir di antaranya KH Zainal Mufid, KH Juhadi Muhammad, KH Khozinatul Asror, dan KH Ahmad Muthohar.
Tim perumus yang merangkum keputusan terdiri dari KH M.N.A. Syamil Mumtaz, Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, Kiai Abdul Hamid, Ny. Hj. Ninih Khoeriyah, KH Agan Sugandi, serta Kiai Rifqi Ahmad Husaeri.
Hasil bahtsul masail diharapkan menjadi rujukan moral sekaligus tekanan politik bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan aparat penegak hukum agar tidak lagi membiarkan perusakan lingkungan berlindung di balik izin dan investasi. NU Jabar menegaskan bahwa menjaga alam adalah kewajiban agama.
BERITA TERKAIT: