Program ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, dengan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“KPJ bukan sekadar kartu identitas, tapi pintu menuju berbagai manfaat sosial yang disiapkan Pemprov. Saya mengajak seluruh pekerja segera mendaftar,” kata Ade kepada RMOL, Minggu, 9 November 2035.
Pemegang KPJ berhak menggunakan TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis, membantu menekan biaya hidup dan meningkatkan mobilitas pekerja.
“Subsidi transportasi ini sangat membantu masyarakat agar bisa beraktivitas lebih tenang tanpa terbebani ongkos harian,” tambahnya.
Terkait rencana pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat, Ade memastikan program transportasi gratis tetap aman. Anggarannya sudah masuk dalam struktur belanja daerah sebagai program prioritas Pemprov DKI.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Layanan gratis bagi pekerja tetap berjalan karena termasuk layanan dasar yang wajib dijamin pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai legislator, Ade juga menyoroti pentingnya transparansi dan perluasan sosialisasi KPJ agar manfaatnya dirasakan lebih luas.
“Kami pastikan program ini tepat sasaran dan mudah diakses. Segera cek syarat dan daftar melalui kanal resmi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: