Demikian tuntutan yang disuarakan Koordinator Pusat Lembaga Pemerhati Konstruksi Jalan Indonesia (LKPJI) Sahdan Abjan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 29 November 2025.
“Kami melihat ada dugaan kuat terkait korupsi, kongkalikong proyek, penyalahgunaan e-katalog, serta perampokan mutu pekerjaan di Maluku Utara. Karena itu, kami meminta aparat segera bertindak,” kata Sahdan.
Dalam tuntutannya, LKPJI meminta beberapa nama pejabat diusut, mulai dari Kepala Balai Jalan Provinsi Maluku Utara, Nevi Umasangaji; dua pejabat Satker Jalan Provinsi Maluku Utara Anggiat Napitupulu dan Herman; serta PPK Wahyudi, Sesi Manus, dan Rifani Harun.
LKPJI mendesak seluruh pejabat yang dicurigai terlibat permainan kotor untuk dievaluasi dan diberikan hukuman seadil-adilnya apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan.
“Kami mendesak agar Nevi Umasangaji dinonaktifkan sementara agar proses pemeriksaan berjalan objektif,” kata Sahdan.
Selain itu, kata Sahdan, LKPJI meminta Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri segera melakukan langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, serta meminta Kementerian Pekerjaan Umum memberikan sanksi administratif jika ditemukan bukti penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kami tidak ingin mutu pekerjaan publik dirampok atas nama jabatan. Jika dugaan ini benar, maka negara telah dirugikan. Aparat harus hadir dan menindak tegas,” sambungnya.
BERITA TERKAIT: