Henry Lincoln Hingga Nyumarno PDIP Ikut Terima Uang Suap Sarjan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 Maret 2026, 21:23 WIB
Henry Lincoln Hingga Nyumarno PDIP Ikut Terima Uang Suap Sarjan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, anggota DPRD Jawa Barat hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi turut menikmati uang suap dari pengusaha Sarjan dalam kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

Dalam surat dakwaan, selain memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade, Sarjan juga memberikan uang kepada pihak lainnya terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan.

Di mana, Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

"Pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain," kata Jaksa KPK.

Para pihak yang turut menerima uang dari Sarjan, yakni Henri Lincoln selaku Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Pemkab Bekasi sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro selaku Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, Nurchaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Bekasi sebesar Rp300 juta, Imam Faturochman selaku Kadis Pendidikan Pemkab Bekasi sebesar Rp280 juta.

Kemudian, Yayat Sudrajat alias Lippo sebesar Rp1,4 miliar, Jejen Sudrajat selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 yang juga mertua Ade Kuswara sebesar Rp621 juta.

Lalu, Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp750 juta, Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp700 juta, Hamid selaku Biro Umum Pemkab Bekasi sebesar Rp150 juta, dan Hadi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Pemkab Bekasi sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, Sarjan memberikan uang sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara melalui ayahnya, HM Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

"Ade Kuswara Kunang bersama-sama HM Kunang mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh terdakwa Sarjan," kata tim JPU KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa KPK menjelaskan, setelah hasil quick count Pilkada 2025 menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada, Sarjan menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pertemuan tersebut pun terjadi di Restoran Gahyo Lippo Cikarang. Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu Ade untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf karena tidak mendukung Ade pada masa kampanye.

Pada 16 Desember 2024, bertempat di Restoran McDonald's Kabupaten Bekasi, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan Ade sebagai bupati.

Selanjutnya pada 19 Januari 2025, Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ade melalui Sugiarto di rumah Sarjan yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Ade.

Setelah pemberian uang itu, pada Februari 2025, Sarjan bertemu Ade dan meminta beberapa paket pekerjaan. Atas permintaan itu, Ade diminta untuk menemui HM Kunang karena HM Kunang juga turut mengatur kontraktor yang mendapatkan paket pekerjaan.

Sarjan pun akhirnya bertemu Kunang melalui Tri Budi Utomo yang merupakan kakak kandung Ade. Pada saat itu, Sarjan memperkenalkan diri dan mengatakan akan membelikan kain sarung lebaran untuk Kunang.

Sarjan kemudian menemui Budi di kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar yang selanjutnya yang tersebut diserahkan ke Kunang.

Setelah pertemuan itu, Ade memberi arahan kepada anak buahnya, yakni Henry Lincoln selaku Kepala Dinas (Kadis) SDA Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kadis Cipta Karya, Nurchaidir selaku Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kadis Pendidikan, Iman Nugraha selaku Kadis Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, agar memberikan paket pekerjaan untuk Sarjan.

Setelah itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade sebesar Rp8,9 miliar melalui perantara beberapa pihak. Atas pemberian uang itu, Sarjan mendapatkan paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568 (Rp107,65 miliar).

Atas perbuatannya, Sarjan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU 1/2023 KUHP atau dakwaan Kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP atau dakwaan Ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 127 Ayat 1 Juncto Pasal 618 UU KUHP.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA