Ia menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh kehilangan keberanian menegakkan disiplin, namun juga tidak boleh dibiarkan terjebak dalam praktik kekerasan.
“Kasus di Lebak ini harus menjadi refleksi nasional. Pemerintah pusat, khususnya Kemdikdasmen dan Kemendikti Saintek mesti segera menata ulang kebijakan pendidikan karakter yang memberi ruang bagi guru untuk bersikap tegas tanpa takut dikriminalisasi,” tegas Choir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurutnya, guru dan kepala sekolah adalah figur moral yang seharusnya dilindungi secara hukum ketika menjalankan fungsi pembinaan dengan cara-cara mendidik, bukan dilihat sebagai pelaku kekerasan semata. Ia menilai, reaksi berlebihan terhadap tindakan disiplin guru kerap membuat aparat hukum salah menilai konteks pendidikan.
“Polisi juga harus arif dan bijak dalam menerima laporan terkait kasus di sekolah. Jangan semua persoalan pendidikan dibawa ke ranah pidana. Kalau setiap tindakan disiplin dianggap kekerasan, maka sistem pendidikan kita akan lumpuh karena guru takut bertindak,” tegas Choir.
Choir menambahkan, peran guru dalam membentuk karakter dan kedisiplinan adalah inti dari pendidikan nasional. Ia menilai, generasi 90-an ke bawah tumbuh menjadi pribadi tangguh karena dididik dengan keseimbangan antara ketegasan dan kasih sayang.
“Dulu, ketika siswa melanggar norma, entah merokok, bolos, atau berperilaku tidak sopan, maka tindakan guru menegur keras bahkan memberi sanksi ringan. Itu bukan kekerasan, tapi bentuk kasih sayang agar siswa mawas diri dan sadar akan tanggung jawabnya. Pendidikan sejati lahir dari disiplin, bukan dari permisivitas,” jelasnya.
Choir mengingatkan, jika tren kriminalisasi terhadap guru terus dibiarkan, maka dunia pendidikan akan mengalami krisis otoritas.
“Guru akan takut mendidik, siswa kehilangan teladan, dan bangsa kehilangan generasi yang tangguh secara moral,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: