Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia, Kamis, 9 Oktober 2025.
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi tersebut mengklaim Kementerian Kesehatan memberikan waktu satu bulan untuk penerbitan SLHS.
“Iya sedang berproses. Karena kan di Kementerian Kesehatan diberikan waktu sebulan. Iya sedang berproses,” ucap Arief dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Jumat, 10 Oktober 2025..
Arief menyebut, dari 55 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya baru menerbitkan rekomendasi penerbitan SLHS pada kurang dari lima SPPG.
Padahal program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini telah melayani ratusan ribu siswa di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi.
Meski diklaim tidak ditemukan kasus keracunan MBG di Kabupaten Bekasi, SLHS menjadi syarat wajib untuk memastikan makanan yang disiapkan bagi anak sekolah itu higienis dan laik dikonsumsi.
“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi aman (tidak ada kasus keracunan). (Tapi) rekomendasi ada beberapa yang sudah. Belum banyak. (Di bawah lima?) iya,” ungkapnya
Sementara itu, berdasarkan surat edaran terbaru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pada Program Makan Bergizi Gratis tertanggal 1 Oktober 2025, setiap SPPG harus memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak SE diterbitkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah didorong mempercepat penerbitan SLHS. Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Dalam rangka penerbitan SLHS, Dinas Kesehatan dan/atau puskesmas wajib melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat sebelum akhirnya SLHS diterbitkan.
Arief menyebut, penerbitan SLHS dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan dasar hasil verifikasi tersebut. Namun, hampir seluruh SPPG belum menyelesaikan verifikasi.
“Masih proses,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: