Ia pun menuturksan, sejarah reformasi agraria di Indonesia bermula dari keprihatinan mendalam terhadap ketimpangan penguasaan tanah yang diwariskan dari masa kolonial. Sejak awal kemerdekaan, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Hatta telah mengusulkan pembatasan hak kepemilikan tanah dan redistribusi untuk mewujudkan keadilan sosial. Puncaknya adalah pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang bertujuan menata kembali kepemilikan dan penguasaan tanah agar rakyat, terutama petani kecil, memperoleh hak yang adil atas tanah.
Namun, meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pelaksanaan reforma agraria selama ini menemui banyak kendala. Struktur penguasaan tanah masih timpang, lebih dari 80 persen petani di Indonesia adalah petani gurem yang menguasai lahan sangat sempit di bawah 1 hektar.
"Hambatan seperti birokrasi yang rumit, korupsi, tekanan politik dari kelompok elite, serta ketidakseriusan dalam implementasi kebijakan telah membuat reformasi agraria berjalan lambat dan tidak menyentuh akar masalah," ujar Syamsudin dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 25 September 2025.
Kendala-kendala tersebut menjadi penyebab profesi tani semakin ditinggalkan dan terpinggirkan di tengah arus pembangunan dan modernisasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah petani di Indonesia terus menurun dari 31,70 juta orang pada 2013 menjadi 29,34 juta orang pada 2024. Penurunan hampir 2,4 juta orang ini menggambarkan krisis regenerasi, apalagi rata-rata usia petani kini mencapai 50 tahun ke atas.
Atas keprihatinan tersebut, di Hari Tani Nasional tahun ini Syamsudin menegaskan harapannya-harapannya. Pertama, percepatan redistribusi tanah sesuai amanat UUPA 1960 kepada petani yang belum memperoleh hak atas tanah. Kedua, pemberantasan mafia tanah dan penguatan sistem administrasi agraria yang transparan.
"Ketiga, selesaikan konflik agraria tanpa melibatkan militerisasi dengan pemberian pengakuan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat. Keempat, pemutusan hubungan politik yang melindungi pemilik modal besar dan korporasi dari penguasaan tanah yang tidak adil," turunya Syamsudin.
Kelima, peningkatan dukungan pemerintah dalam bentuk akses permodalan, pendampingan teknis, dan infrastruktur bagi petani penerima tanah redistribusi agar tanah yang diperoleh mampu dikelola dengan produktif.
"Kami menyerukan kepada pemerintah dan semua pihak untuk mewujudkan reforma agraria sejati sebagai kunci keadilan sosial dan kemakmuran petani Indonesia," tambahnya. Ia berharap pejuang agraria tidak mudah provokasi dan bersama?sama mendukung langkah Pemerintah dalam mewujudkan Reforma Agraria Sejati.
BERITA TERKAIT: