Keputusan ini diambil meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuka kembali izin perjalanan dinas bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kepala daerah masih stand by di sini, masalah belum selesai, masih banyak yang harus diberesin," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 22 September 2025.
Farhan menyatakan prioritasnya adalah menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menumpuk di Kota Bandung. Meski sejumlah kegiatan telah mengantongi izin Kemendagri, ia memilih fokus menangani urusan dalam negeri.
Untuk kegiatan seremonial seperti undangan penerimaan penghargaan di luar negeri, Farhan akan mengirimkan perwakilan kepala dinas terkait.
"Tapi kalau memang ada undangan, seperti ke Italia untuk menerima penghargaan, ya cukup kepala dinas yang berangkat," kata Farhan.
Kebijakan pembatalan ini juga berlaku untuk agenda misi dagang luar negeri, termasuk rencana kunjungan ke Australia. Farhan menegaskan tidak ada pengecualian untuk seluruh kegiatan luar negeri yang telah direncanakan.
BERITA TERKAIT: