Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LPBINU DKI Jakarta Laode Kamaludin, menyusul keberadaan pagar beton laut sepanjang tiga kilometer yang dibangun oleh PT KCN di wilayah pesisir.
Menurut Laode, pagar beton tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan setempat dan menimbulkan keresahan di masyarakat pesisir.
“Pagar beton ini membatasi ruang gerak nelayan, menghambat akses mereka ke laut, dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan reklamasi di masa mendatang, meskipun pihak PT KCN mengklaim hanya untuk kepentingan pelabuhan,” tegas Laode dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 15 September 2025.
Ia menambahkan, PT KCN bukan hanya menghadirkan masalah melalui proyek pagar beton laut, tetapi juga memiliki catatan panjang persoalan yang merugikan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, LPBINU DKI Jakarta meminta Pemprov DKI untuk tidak hanya mengevaluasi Amdal, tetapi juga mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasi perusahaan tersebut demi melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.
“Pemprov DKI harus berpihak pada masyarakat, bukan pada korporasi yang merugikan mereka. Kita harus menjaga pesisir Jakarta agar tidak berubah menjadi kawasan reklamasi terselubung,” tandas Laode.
BERITA TERKAIT: