“Saya harap ini tidak boleh diwajibkan, kalau sukarela silahkan,” kata Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dalam keterangannya, dikutip Senin 11 Agustus 2025.
Bahkan, kata Aziz, tak jarang siswa mendapat warisan seragam sekolah yang sebelumnya digunakan saudaranya.
“Tapi kalau yang nggak mau beli karena sudah punya dari kakaknya atau dari saudaranya, itu tidak boleh dipaksa,” kata Aziz.
Aziz mengaku banyak menerima keluhan orangtua siswa yang kesulitan biaya untuk membeli seragam dan atribut sekolah.
Padahal, mereka masih punya kerabat yang memiliki seragam tak terpakai.
“Kenapa harus beli lagi, kalau pakai punya kakaknya masih bisa. Intinya jangan ada paksaan untuk membeli di koperasi sekolah,” kata Aziz.
“Biarkan orangtua memilih untuk membeli dimanapun dengan harga yang lebih murah," sambungnya.
Apalagi, pelarangan menjual seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Di pasal 181 dan 198 berbunyi, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.
Hal itu juga diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur persoalan itu.
Di pasal 13 diatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan itu berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.
Karena itu, Aziz meminta Dinas Pendidikan (Disdik) segera mengeluarkan edaran agar tak ada lagi oknum sekolah yang mewajibkan pembelian seragam dan atribut di koperasi sekolah.
“Tujuan kita menggratiskan sekolah agar semua anak, terutama yang menengah ke bawah bisa menjalankan kewajibannya untuk sekolah tanpa ada faktor-faktor yang memberatkan,” pungkas Aziz.
BERITA TERKAIT: