Hotel Mewah di Kota Bekasi Dipasangi Stiker Tunggak Pajak

Laporan: Slamet*

Jumat, 25 Juli 2025, 20:36 WIB
Hotel Mewah di Kota Bekasi Dipasangi Stiker Tunggak Pajak
Bapenda dan Komisi IV DPRD Bekasi pasang stiker penunggak pajak/Ist
rmol news logo Hotel Grand Amarossa Bekasi dipasangi stiker "Tidak Patuh Pajak" setelah terdeteksi menunggak pembayaran pajak daerah hingga Rp900 juta.

Tindakan tegas terhadap hotel mewah ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk penegakan aturan.  

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa hotel berbintang ini memiliki utang pajak yang mengendap sejak 2023 hingga 2025.

"Totalnya hampir Rp900 juta, termasuk pajak hotel dan restoran. Ini keterlambatan yang serius," tegas Arif dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025.

Arif melanjutkan, manajemen hotel menyebut penurunan omzet menjadi penyebab keterlambatan pembayaran. Namun, Arif menegaskan bahwa hal tersebut bukan pembenaran. 

"Persoalannya bukan sekadar omzet, tapi komitmen. Sudah dua tahun telat, kapan mau bayar?" ujar Arif.

Pemasangan stiker ini dimaksudkan sebagai peringatan keras sekaligus upaya mendorong kepatuhan. 

"Jangan baru sadar setelah dipasang stiker. Ini penegakan aturan agar mereka segera melunasi," tambah Arif.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan untuk menertibkan wajib pajak yang lalai. 

"Kami ingin ada kepastian, bukan sekadar janji," tegasnya.  
  
Pemasangan stiker berpotensi merusak reputasi hotel di mata tamu dan mitra bisnis. Namun, Bapenda dan DPRD menegaskan bahwa sanksi ini proporsional mengingat besarnya tunggakan.  

"Kalau tidak ditindak, yang lain bisa ikut-ikutan tidak bayar. Ini demi keadilan," pungkas Arif. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA