Dukung PAUD Masuk Wajib Belajar Asal Pembiayaan Ditanggung Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 15 Juli 2025, 15:09 WIB
Dukung PAUD Masuk Wajib Belajar Asal Pembiayaan Ditanggung Negara
Ilustrasi Paud/Ist
rmol news logo Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masuk dalam wajib belajar 13 tahun dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, masuknya PAUD dalam skema wajib belajar harus dibahas secara matang diusulkan. 

Menurutnya, pembiayaan peserta PAUD harus diberikan secara gratis baik negeri maupun swasta. Layanan sekolah gratis tingkat PAUD juga bentuk kehadiran negara.

“Terlebih usulan itu datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui RUU Sisdiknas,” kata Thamrin seperti dikutip redaksi, Selasa, 15 Juli 2025.

Thamrin mengaku, kerap menerima keluhan masyarakat yang kesulitan memenuhi biaya PAUD. Termasuk persoalan kesejahteraan guru. Sebab, upah guru PAUD masih rendah.

“Selain itu, bantuan negara bagi guru PAUD dan masyarakat yang kesulitan mengakses layanan pendidikan pra sekolah juga sangat diperlukan,” tambah politisi PKS itu.

Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, aturan wajib belajar masih 12 tahun. Kemendikdasmen juga mengusulkan agar semua layanan jenjang pra-sekolah menjadi satu. 

Sebab selama ini pendidikan anak usia dini terbagi ke dalam beberapa jenis lembaga, yakni Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA