Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB melalui proses penjeratan yang dilakukan petugas berkoordinasi dengan aparat pekon dan unsur Forkopimcam setempat.
Kapolsek Semaka, AKP Sutarto, yang hadir dalam proses evakuasi pada Jumat pagi, menyampaikan bahwa buaya tersebut telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung untuk dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Rajabasa, Bandar Lampung.
"Penjeratan dilakukan Kamis sore, dan buaya berhasil ditangkap pada malam hari. Hari ini langsung dievakuasi ke PPS BKSDA Lampung," ujar AKP Sutarto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia juga mengimbau warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Way Semaka agar waspada dan menghindari aktivitas di dekat sungai untuk menghindari serangan buaya.
"Kami minta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di bantaran sungai demi keselamatan bersama," imbaunya.
Sementara itu, petugas BKSDA Lampung Bengkulu, Yulizar, menjelaskan bahwa proses penjeratan dilakukan di tiga titik lokasi berbeda sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Hanya berselang lima jam setelah jerat terakhir dipasang, buaya tersebut tertangkap pada pukul 20.00 WIB,” jelas Yulizar.
Menurutnya, buaya yang ditangkap merupakan buaya muara jantan. Penangkapan dilakukan menggunakan jerat kolong dari tali tambang, dengan umpan berupa bebek hidup.
Penangkapan buaya ini merupakan tindak lanjut dari insiden tragis yang terjadi pada Senin, di mana seorang warga lanjut usia, Wasim (80), tewas diserang buaya saat mandi di aliran sungai.
Korban ditemukan satu jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia setelah tubuhnya muncul di permukaan air dalam mulut buaya. Warga yang melihat kejadian itu langsung menyerbu buaya dan berhasil membuatnya melepaskan korban.
BERITA TERKAIT: