Buntut Ancaman Bom, SOP Pemeriksaan Keamanan Penerbangan Perlu Ditambah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 Juni 2025, 01:30 WIB
Buntut Ancaman Bom, SOP Pemeriksaan Keamanan Penerbangan Perlu Ditambah
Anggota Komisi I DPR RI Dini Rahmania/Ist
rmol news logo Pemerintah direkomendasikan melakukan penambahan Standar Operasional Prosedur alias SOP pemeriksaan keamanan penerbangan secara berkala untuk mendeteksi ancaman bom.

Hal ini menyusul adanya dua teror bom terhadap pesawat Saudi Arabian Airlines yang membawa jemaah haji Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI Dini Rahmania mengatakan, penambahan SOP tersebut penting untuk semua embarkasi haji dari berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan saluran informasi resmi untuk mendeteksi teror bom.

"Mendorong Kemenag untuk segera menyiapkan saluran informasi resmi seperti call center, posko informasi, dan WA center," kata Dini kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan agar penumpang di dalam maskapai penerbangan tidak panik ketika ada teror bom lantaran sudah diantisipasi dengan baik.

"Saluran ini penting agar keluarga jemaah bisa mendapatkan informasi langsung, akurat, dan tidak terjebak dalam kepanikan akibat hoaks atau informasi tidak valid yang beredar di media sosial," demikian Dini.

Pesawat Saudi Arabian Airlines dengan rute Jeddah-Jakarta  mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa 17 Juni 2025, usai menerima teror bom.

Tercatat ada 442 penumpang jemaah haji dalam pesawat itu. Setelah diperiksa, pesawat dinyatakan steril dari benda bermuatan bom.

Kejadian serupa terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 terhadap maskapai yang sama dengan rute Muscat-Surabaya. 

Pesawat mendarat darurat di Bandara Kualanamu karena mendapatkan ancaman bom.

Namun lagi-lagi ancaman bom tersebut ternyata hoaks dan pesawat dipastikan aman.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA