Para pelamar dapat dilakukan dengan menyerahkan langsung surat lamaran ke kantor kelurahan masing-masing, sesuai ketentuan dalam pengumuman rekrutmen.
Adapun alur seleksi terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
- Pendaftaran: 23–26 Juni 2025
- Uji Administrasi: 27–30 Juni 2025
- Uji Teknis: 30 Juni–11 Juli 2025
- Pengumuman Akhir: 31 Juli 2025
Syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain:
- Pendidikan minimal SD atau sederajat
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Mampu membaca dan menulis
Seluruh informasi pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta di laman www.jakarta.go.id/loker.
Rekrutmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 22/SE/2025 yang mengatur pelaksanaan pengadaan langsung calon penyedia jasa sebagai petugas PPSU tingkat kelurahan.
BERITA TERKAIT: